
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Tebo, Bapak H. Ruslani, S.Pd., M.M, menunjukkan komitmen tinggi dalam mengurus sertifikat tanah milik lembaga. Sertifikat tanah ini merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan lahan yang digunakan untuk bangunan dan kegiatan pendidikan di MIN 1 Tebo.
Sejak penegerian, MIN 1 Tebo belum memiliki sertifikat tanah sendiri. Selama ini, lahan yang digunakan masih menyatu dengan lahan desa, sehingga status kepemilikan belum terpisah secara administratif. Hal ini mendorong pihak madrasah untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo.
Proses pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Surat-surat terkait terlebih dahulu diadministrasikan di kantor keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Tebo. Setelah seluruh dokumen lengkap, sertifikat tanah akan diserahkan kepada MIN 1 Tebo sebagai bukti legalitas dan penguasaan lahan.
Sertifikat tanah madrasah memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran kegiatan pendidikan. Status aset yang jelas memudahkan proses pendataan inventaris lembaga serta menjadi salah satu syarat dalam penilaian akreditasi madrasah. Selain itu, kepastian hukum atas lahan memungkinkan madrasah untuk merencanakan pembangunan fasilitas penunjang belajar dengan lebih aman dan terarah.
Saat ini, sertifikat tanah MIN 1 Tebo telah terbit dengan status hibah dari Pemerintah Kabupaten Tebo. Pihak madrasah merasa bersyukur atas terbitnya sertifikat ini, karena memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat tanah, MIN 1 Tebo dapat menjalankan kegiatan pendidikan dengan lebih tenang dan terencana. Diharapkan, kepemilikan sertifikat tanah ini akan mendukung pengembangan MIN 1 Tebo ke depan, serta memastikan seluruh proses administrasi dan pembangunan berjalan lancar dan aman.
|
293x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...