
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Bendahara BOS MIN 1 Tebo, Operator Madrasah, serta Staf Tata Usaha mengikuti sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai madrasah, termasuk pengawas Madrasah MIN 1 Tebo, Bapak Drs. Ahmad Makin, M.Pd.I. Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ibu Dr. Aty Mulyani, S.Pd., M.Pd., yang juga bertindak sebagai pemandu acara. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bapak Muh. Hanafi, S.Pd.I, serta sambutan dari Ketua Pokjawas Provinsi Jambi, Bapak Alimuddin, M.Pd.I. Sambutan dan arahan juga diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Bapak Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.
Materi utama mengenai sosialisasi juknis BOS disampaikan langsung oleh Ibu Mariah Ulfah, M.Pd.I. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengelolaan dana BOS di madrasah harus berpedoman pada prinsip tepat waktu, tepat sasaran, penggunaan yang sesuai, dan administrasi yang tertib. Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana BOS wajib mengikuti juknis yang berlaku dan didukung oleh bukti administrasi yang memadai.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Jambi dapat mengelola dana BOS secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Kepala MIN 1 Tebo, Bapak H. Ruslani, S.Pd., M.M., mengimbau agar operator, staf tata usaha, dan bendahara madrasah mengikuti sosialisasi ini dengan sangat baik. Beliau menekankan pentingnya memahami petunjuk teknis agar pengelolaan dana BOS di madrasah berjalan optimal dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan madrasah masing-masing, sehingga penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan.
|
1901x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...